Beda dengan Kades, Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui
--
- Besaran penghasilan tetap kepata desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a
- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Sekolah Rakyat di Kelurahan Pekan Sabtu Bengkulu, Begini Klaim Pemilik Lahan
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


