Motor Masih Baru Tapi Rusak Akibat Kecelakaan, Apakah Bisa Klaim Asuransi? Ini Jawabannya

Selasa 15-07-2025,10:48 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti
Motor Masih Baru Tapi Rusak Akibat Kecelakaan, Apakah Bisa Klaim Asuransi? Ini Jawabannya

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Motor baru mengalami kecelakaan, apakah bisa diajukan klaim asuransi? ini penjelasan lengkapnya.

Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, termasuk pada sepeda motor yang masih tergolong baru. 

BACA JUGA:Intip Kisah Klaster Usaha Tanaman Hias Binaan BRI, Sukses Jadi Penghasil Utama Warga

Sehingga, penting bagi pemilik kendaraan untuk melindungi diri degan memiliki asuransi. 

Asuransi motor sangat penting dan bermanfaat bukan tanpa alasan, karena saat kamu terlibat dalam insiden yang menyebabkan motormu rusak.

Oleh karena itu, dengan asuransi, biaya perbaikan bisa dicover oleh perusahaan asuransi, sehingga kamu tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.  

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dukung Penuh UKJ AJI: Kominfo Harap Jurnalis Makin Profesional dan Etis

Melansir dari kanal YouTube Arsyada Channel, salah satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah motor Honda Scoopy yang mengalami kecelakaan parah, padahal usianya baru dua bulan sejak pembelian. 

Motor ini dibeli pada bulan Juni 2024, dan baru saja dipakai selama beberapa minggu. Hal ini menimbulkan pertanyaan pemilik motor baru yakni apakah motor baru yang mengalami kecelakaan bisa diajukan klaim garansi atau asuransi?

Dilansir dari kanal YouTube Arsyada Channel, pertanyaan tersebut dijawab dengan cukup rinci. Dalam dunia otomotif, penting untuk memahami perbedaan antara garansi pabrikan dan asuransi kendaraan bermotor. 

Garansi pabrikan hanya berlaku jika kerusakan terjadi karena cacat produksi, kesalahan bahan, atau kesalahan teknis dari pabrik. 

BACA JUGA:Sholat dan Doa yang Diyakini Membuat Usaha Lancar Karena Tangan Tuhan

Jadi, meskipun motor tersebut baru satu hari dibeli, jika kerusakan terjadi akibat kecelakaan atau bencana alam seperti banjir dan gempa, klaim garansi tidak bisa diajukan.

Namun, ada kabar baik bagi pemilik motor baru yang mengalami insiden seperti ini. Meski tidak bisa klaim garansi, kerusakan akibat kecelakaan bisa diajukan untuk klaim asuransi motor asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Untuk pengajuan klaim asuransi, ada satu syarat penting yang harus diperhatikan, yakni tingkat kerusakan kendaraan harus mencapai minimal 80% dari harga kendaraan.

Kategori :