Soal Bunga Bangkai di Kemumu Diduga Dirusak Oknum, Begini Respon Dispar Bengkulu Utara

Selasa 15-07-2025,11:54 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Septi Widiyarti
Soal Bunga Bangkai di Kemumu Diduga Dirusak Oknum, Begini Respon Dispar Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Bunga bangkai raksasa atau bunga kibut dengan nama Latin Amorphophallus titanum yang tumbuh di kawasan hutan Boven Lais Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, gagal mekar sempurna lantaran diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kerusakan terdapat pada bagian batang bawah bunga, dengan kondisi yang sudah berlubang.

BACA JUGA:Dilepas Wabup, 14 Pemuda Pemudi Seluma Ikuti Jambore Pemuda Tingkat Provinsi

Pokdarwis Kemumu sekaligus KPPL Bengkulu Utara, Jagad Fernandes, mengatakan kerusakan diketahui pada Sabtu sore, dan diduga dilakukan pada Kamis sore.

Tidak diketahui secara pasti apa tujuan oknum yang diduga melakukan perusakan. Namun, pengelola sudah mengantongi identitas dan bukti perbuatan pengrusakan tersebut dan akan meneruskan hal ini ke pihak berwajib.

BACA JUGA:Ini Ciri Orang yang Paling Rentan Terserang Penyakit Jantung, Tidak hanya Perokok

Namun, sebelumnya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu, yakni Dinas Pariwisata Kabupaten, KPPL Provinsi Bengkulu dan BKSDA.

“Kerusakan baru kami ketahui Sabtu sore. Perkiraan kami ini terjadi di hari Kamis sore. Untuk pelaku kerusakan ini kami belum tahu pasti apa tujuannya, namun kita sudah mengantongi identitas dan bukti perbuatan pengrusakan tersebut, nanti akan meneruskan hal ini ke pihak berwajib. Untuk tindak lanjut juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak Dinas Pariwisata Kabupaten, KPPL Provinsi Bengkulu dan BKSDA,” ujar Jagad Fernandes.

BACA JUGA:Jarang Disadari, Tapi Ini 4 Penyebab DANA PayLater Tidak Muncul

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Utara, Alfian, mengatakan kalau sebelumnya banyak calon pengunjung dari luar daerah yang mengonfirmasi akan datang melihat bunga namun batal.

Ini menjadi kerugian daerah dalam menarik wisatawan luar daerah datang ke Bengkulu Utara.

Alfian mengatakan, perbuatan untuk kepentingan khusus oleh suatu lembaga atau kelompok terhadap objek yang terdapat dalam kawasan konservasi harus mengantongi izin dari instansi terkait dengan prosedur yang ketat.

“Untuk masyarakat atau lembaga serta kelompok yang berkepentingan masuk dalam kawasan konservasi harus mengantongi izin dari instansi terkait dengan prosedur yang ketat. Karena bunga ini langkah. Apalagi sebelumnya banyak calon pengunjung dari luar daerah yang berencana datang melihat bunga namun batal. Ini sangat merugikan daerah,” tutup Alfian.

BACA JUGA:KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 50 Juta, Begini Cara Hitung Angsuran per Bulannya


Novan Alqadri

Kategori :