
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Cara kredit rumah tanpa BI Checking, alternatif pembiayaan KPR bagi pemilik skor kredit buruk.
Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, bagi sebagian individu yang memiliki riwayat kredit buruk, mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui bank kerap menjadi tantangan besar.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu RJ Perkara Penyalagunaan Narkotika, Ini Pertimbangan Penghentian Penuntutan
Seperti dijelaskan dalam laman idscore.id, proses BI Checking yakni pemeriksaan riwayat kredit oleh Bank Indonesia menjadi tahapan penting dalam penilaian kelayakan pengajuan pinjaman.
Bagi mereka yang memiliki skor kredit pada level 3 hingga 5, besar kemungkinan permohonan akan ditolak. Inilah mengapa banyak orang mulai mencari cara kredit rumah tanpa BI Checking.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot Online, Duda Keren Diterkam Tim Macan Ratu Agung di Kamar Hotel
Bisakah Mengajukan KPR Tanpa Proses BI Checking?
Secara umum, pengajuan KPR tanpa BI Checking tidak bisa dilakukan di bank konvensional. Namun, alternatif pembiayaan rumah tetap tersedia, terutama bagi mereka yang membutuhkan solusi cepat dan tidak ingin melewati proses BI Checking.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Properti Hunter, terdapat berbagai skema pembiayaan rumah yang tidak mensyaratkan BI Checking dan sangat cocok bagi pedagang online, pelaku UMKM, serta mereka yang belum memiliki catatan kredit baik, yakni:
Opsi Pertama, Kredit In-House dari Developer
Kredit In-House merupakan sistem pembiayaan rumah yang disediakan langsung oleh pengembang tanpa melibatkan bank sebagai perantara.
Transaksi dilakukan antara pembeli dan developer dengan kesepakatan tertentu mengenai uang muka, tenor, serta cicilan bulanan.
Meski fleksibel, cicilan dalam sistem ini cenderung lebih tinggi dan tenor yang ditawarkan relatif pendek. Namun, keuntungannya adalah prosesnya cepat, tanpa perlu BI Checking, dan cocok untuk kamu yang memiliki keterbatasan dokumen.
BACA JUGA:Gara-gara HP, Pria Ini Tak Lagi Bisa Menikmati Bulan Madu Bersama Istri Tercinta
Opsi Kedua: KPR Syariah Non-Bank