BACA JUGA:Punya Teman Sulit Bayar Utang, Bisa Dicoba Cara Abu Nawas saat Menagih Utang
Sedangkan menurut mayoritas ulama, menagih utang dapat dilakukan kapan pun selama orang yang diberi utang (muqtarid) berada dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk dibuat membayar utangnya.
BACA JUGA:Menteri Masuk Penjara, Gara-gara Abu Nawas Ajari Keledai Baca Buku
Sedangkan dalam praktiknya, hendaknya menagih utang dilakukan dengan sopan serta mempertimbangkan etika sosial yang berlaku. Hal ini dilakukan tak lain agar hubungan antara orang yang memberi utang dan orang yang berutang tetap harmonis tanpa adanya pihak yang tersakiti, terlebih sampai memutus hubungan sosial yang sebelumnya berjalan dengan baik. Wallahu a’lam.
tim liputan