KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM – Untuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) objek khusus tower, Badan Keuangan Daerah Kepahiang menggandeng Kejaksaan Negeri Kepahiang. Salah satu target wajib pajaknya PT. Tower Bersama Infrastruktur Group (PT TBIG).
Selama ini Pemkab Kepahiang menilai pihak perusahaan tersebut dianggap lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak PBB objek khusus sehingga pihak PT selama tiga tahun terakhir yakni tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 menunggak pajak hingga Rp 36,5 juta berikut denda.
BACA JUGA:Larangan Tanam Pohon di Bawah Kabel, PLN Minta Kades Pro Aktif Imbau Warga
Kepala BKD Keuangan Kepahiang melalui Kabid Pendapatan BKD Keuangan, Amarullah Muttaqin mengatakan selama tiga tahun terakhir pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) kepada pihak PT TBIG. Namun sampai saat ini tidak pernah digubris sehingga Pemkab mengambil langkah menggandeng Jaksa Pengacara Negara melalui surat kuasa khusus.
BACA JUGA:Ketua Mahkamah Agung M. Syarifudin Tiba di Bumi Rafflesia
"Kami sudah bersurat kepada Kejari melalui Kasi Datun untuk melakukan penagihan kepada pihak PT untuk membayar pajak serta dendanya," kata Kabid Pendapatan BKD Keuangan, Amarullah Muttaqin, Selasa (6/6).
BACA JUGA:Begini Kondisi Orang yang Meninggal Dunia Namun Masih Meninggalkan Utang
Khusus di wilayah Kepahiang, kata Amar, PT TBIG memiliki 12 tower provider yang tersebar di seluruh wilayah Kepahiang yang disewakan kepada beberapa provider.
BACA JUGA:Dalam Kondisi Tertentu Menagih Utang Menjadi Haram, Begini Ketentuan Menagih Utang Menurut Islam
"Kami sudah duduk bersama dengan pihak PT, namun pihak PT hanya sebatas berjanji membayar tanpa ada realisasi sehingga terpaksa dilakukan penagihan melalui SKK ke JPN selaku pengacara negara," tandas Amar.