Pastikan Kembali Keabsahan, Kajari Seluma Cek 2 Titik Aset Mantan Bupati Murman Efendi

Rabu 16-07-2025,17:24 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti
Pastikan Kembali Keabsahan, Kajari Seluma Cek 2 Titik Aset Mantan Bupati Murman Efendi

SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Setelah sebelumnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH. 

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pengecekan lokasi tanah yang diduga aset milik Murman lainnya, pada Rabu siang 16 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pengecekan di dua titik lokasi lahan yang diduga milik Murman Effendi. 

BACA JUGA:Ramalan Keuangan Zodiak Hari Ini, Pemilik 6 Zodiak Ini Bakal Dapat Rezeki Nomplok Selama Sepekan

Dua lokasi itu yakni lokasi lahan tanah Patung Kuda yang berada di wilayah Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma Kota. Kemudian lahan yang berada di dekat Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Seluma yang berada di Kelurahan Lubuk Lintang.

"Hari ini kita melakukan giat lapangan, melakukan pengecekan keapsahan aset milik Murman. Untuk memastikan apakah lokasi tanah ini benar-benar aset milik Murman apa bukan," tutur Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH.

BACA JUGA:Penertiban Aset Lahan Terlantar di Kota Bengkulu, Simak Penjelasan Wali Kota Dedy

Dalam pengecekan ini juga hadir  Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, dan dihadiri langsung oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH yang saat ini telah ditetapkan status tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Tahun Anggaran 2009, 2010 dan 2011.

Tak hanya itu saja, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga menghadirkan istri Murman dan juga anak dari Murman Effendi.

BACA JUGA:Beras Saja Dioplos, Lantas Bagaimana Cara Membedakan Beras Premiun Asli dan Oplosan

"Masih kita lakukan pengecekan, sebab lokasi ini diduga adanya tumpang tindih. Untuk saat ini masih kita lakukan pengecekan terlebih dahulu bang," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah melakukan penyitaan rumah kediaman Murman Effendi yang berada di Jalan Istana Perkembangan, Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu seluas kurang lebih 1 hektar. 

Tambang galian C atau Kuari yang terletak di Desa Napal Jungur, Kecamatan Lubuk Sandi dan kebun sawit seluas kurang lebih 296.752 meter persegi atau sekitar 29 hektare yang berada di Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.

Kategori :