
Penyitaan dilakukan sebagai sebagai jaminan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Dalam perkara dugaan kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma tahun anggaran tahun 2009 hingga tahun 2011.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan penyitaan di tiga bidang tanah hasil pembebasan lahan fiktif yang berlokasi di area perkantoran Pemkab Seluma. Tim Kejari Seluma didampingi pejabat daerah melakukan penyitaan terhadap lahan yang berada di depan Dinas Sosial (TA 2009, ±200 hektare), Lahan di samping gudang DLH (TA 2010, ±165 hektare). Serta lahan di depan Workshop Dinas PUPR (TA 2011, ±185 hektare).
BACA JUGA:Pemprov Minta Satgas Pangan Pantau Beras Oplosan di Provinsi Bengkulu
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tais dan surat perintah penyitaan yang sah. Plang penyitaan telah dipasang di lokasi dengan tulisan, 'Tanah Ini Telah Disita Penyidik Kejari Seluma'.
Objek-objek sitaan ini nantinya akan dititipkan kembali ke Pemkab Seluma karena beberapa sudah berdiri bangunan milik pemerintah.
"Hasil dari pengecekan ini masih akan kita dalami terlebih dulu," pungkasnya.
(Hari Adiyono)