Ketahui, Segini Besaran Denda Telat Bayar Lazada PayLater

Sabtu 19-07-2025,11:39 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Tanggal Jatuh Tempo Wajib Diingat

Lazada menetapkan tanggal jatuh tempo pmbyarajn pada tanggal 2 setiap bulan. Artinya, jika kamu melakukan transaksi menggunakan PayLater di bulan sebelumnya, maka pembayaran cicilan atau pelunasan harus dilakukan maksimal pada tanggal 2 bulan berikutnya. 

Lewat dari tanggal tersebut, maka perhitungan denda harian akan langsung berjalan.

Hal sederhana seperti mengingat tanggal jatuh tempo bisa menyelamatkan kamu dari denda harian yang menumpuk. 

Disarankan juag untuk mengaktifkan notifikasi pengingat di aplikasi Lazada atau kalender ponsel agar kamu tidak melewatkan tenggat waktu pembayaran.

BACA JUGA:Pernyataan Guru Rerisa dari SMKN 4 Kepahiang Viral saat RDPU Bersama Komisi X DPR RI Direspon Wagub Mian

Legalitas Lazada PayLater dan Batasan Denda

Kabar baiknya, Lazada PayLater merupakan layanan resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi kamu tidak perlu khawatir soal praktik penagihan ilegal atau bunga yang tidak wajar. 

Lazada dan mitra keuangannya telah menerapkan sistem yang tidak akan melebihi dua kali lipat dari total pinjaman pokok.

Contohnya, jika kamu meminjam Rp100.000, maka maksimal total utang yang bisa dikenakan (termasuk denda dan bunga) tidak akan lebih dari Rp200.000. 

Hal ini memberikan rasa aman bagi pengguna agar tidak terjebak dalam sistem utang berbunga yang mencekik seperti pada praktik pinjol ilegal.

BACA JUGA:Didukung Polda, Wali Kota Dedy akan Bangun SPPG Pemkot Bengkulu

Hindari Gali Lubang Tutup Lubang, Kelola Keuangan dengan Bijak

Salah satu kesalahan umum pengguna Lazada PayLater adalah mencoba menutup utang lama dengan utang baru. 

Banyak yang akhirnya meminjam dari pinjaman online lain hanya untuk melunasi tagihan Lazada agar tidak terkena denda. Ini sangat berbahaya karena bisa membuat utang semakin besar dan tak terkendali.

Kategori :