
LEBONG, RBTVDISWAY.ID - Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Kabupaten Lebong masih belum berprogres, hingga batas waktu pengembalian TGR yang diberikan oleh inspektorat yaitu 26 Juli 2025 ini.
Hingga saat ini, pengembalian TGR tersebut baru berada diangka Rp 2,89 miliar. Bahkan Bupati Lebong, Azhari sebelumnya telah memberikan surat teguran ke 2 untuk pihak yang memilik TGR .
BACA JUGA:Penyakit Ngorok Serang Kecamatan Kota Mukomuko, Penyakit Menular yang Sebabkan Kematian Mendadak
--
Disampaikan Pj Sekda Kabupaten Lebong Doni Swabuana, pihaknya menunggu keputusan Bupati yakni Azhari. Terkait langkah kedepan, untuk menindak pembayaran TGR di Kabupaten Lebong.
“Untuk Kabupaten Lebong, TGR berdasarkan hasil audit BPK di tahun anggaran 2024 sebesar Rp 13 miliar lebih, dan kas Daerah baru menerima sebesar Rp 2,89 miliar. Arinya masih ada sekitar Rp 11 miliar lagi yang belum dibayarkan oleh para pihak yang masuk dalam hasil audit BPK,” ucap Doni Swabuana.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar, Pilihan Berkualitas dengan Harga Cuma Rp 2-3 Jutaan
Reko Muhardi