6 ASN Eselon III di Lebong Disanksi Pembebasan Jabatan Sementara, Diduga Karena Ini

Jumat 18-07-2025,13:01 WIB
Reporter : Reko Muhardi
Editor : Septi Widiyarti
6 ASN Eselon III di Lebong Disanksi Pembebasan Jabatan Sementara, Diduga Karena Ini

LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Enam ASN di Pemkab Lebong mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan atau pembebasan jabatan sementara.

Sanksi ini diberikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas politik praktis pada Pemilu Legislatif dan Pilkada Tahun 2024.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar, Pilihan Berkualitas dengan Harga Cuma Rp 2-3 Jutaan

Pemerintah kabupaten Lebong beberapa waktu lalu, menerima 69 nama ASN yang direkomendasikan oleh BKN atas dugaan terkaitnya ASN tersebut.

Atas rekomendasi tersebut, Bupati Lebong Azhari memberikan 6 SK pembebasan jabatan sementara terhadap pejabat eselon III di kabupaten Lebong, meliputi 3 camat serta 3 pejabat setingkat Kabid.

BACA JUGA:Serbu Promo JSM Indomaret dan Alfamart, Belanja Hemat Kebutuhan Dapur hingga Body Care

Disampaikan Plt Kepala BKPSDM kabupaten Lebong Reko Haryanto, surat keputusan bupati lebong kepada keenam pejabat eselon III tersebut sudah diterbitkan.

Keenam pejabat yang diberikan pembebasan jabatan sementara, tersebut merupakan hasil sidang disiplin sesuai dengan rekomendasi BKN RI. Dari total 69 PNS pemkab Lebong yang direkomendasikan oleh BKN, baru selesai keputusannya untuk 6 ASN.

“Surat Keputusan Bupati Lebong terhadap keenam pejabat eselon III tersebut sudah diterbitkan. Sanksi pembebasan jabatan sementara ini adalah hasil dari sidang disiplin ASN yang dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi BKN. Dari total 69 nama ASN yang kami terima, saat ini baru 6 yang sudah selesai diproses,” jelas Reko Haryanto.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, 4 Tenaga PPPK Pemkab Bengkulu Tengah Diwajibkan Kembalikan Uang, Apa Masalahnya?

Lebih lanjut, Reko menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi dan pengumpulan data lanjutan terhadap nama-nama ASN lain yang masuk dalam daftar rekomendasi BKN tersebut.

“Untuk itu kami diperintahkan Pak Bupati untuk memverifikasi seluruh ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Legalitas dan data-data sudah kami sampaikan ke BKN, dan kami teruskan kepada Pemda. Kami ditugaskan untuk mengawal proses ini, dan kami mohon kepada rekan-rekan sekalian, mari kita sama-sama mendukung agar proses ini berjalan baik dan transparan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, 4 Tenaga PPPK Pemkab Bengkulu Tengah Diwajibkan Kembalikan Uang, Apa Masalahnya?

Reko Muhardi

Kategori :