1. Sutriono , Warga Dusun VIII Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
2. Robbi Irama, Alamat KTP Warga Desa Padang Titiran Empat Lawang.
Untuk proses pemberkasan dan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk ahli dari BPH Migas. Penyidik Tipidter menjerat 6 pelaku dengan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi/ sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 6 tahun 2023 yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga/ ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara dan denda paling banyak miliar rupiah.
Agus Faizar