BACA JUGA:Agar Dilindungi Malaikat dari Kemiskinan, Kata Gus Baha Cukup Lakukan Amalan Ini
Mengenal Apa itu Riba
Pada kegiatan jual beli, riba menjadi salah satu perkara yang dilarang dalam syariat Islam. Riba adalah tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam yang bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.
Hukum riba adalah haram, artinya seorang Muslim dilarang untuk melakukannya. Larangan ini disebutkan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat Alquran, salah satunya Surat Ali Imran ayat 130
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
Karena larangan tersebut, seorang muslim hendaknya menjauhi riba. Sebab, riba akan membawa pada kemudharatan dan dosa bagi pelakunya.
BACA JUGA:Keluarga 7 Turunan Insyaallah Masuk Surga, Kata Gus Baha Baca Surah Ini 40 Kali
Riba merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Riba yaitu perbuatan yang sengaja dilakukan dengan melebihkan biaya yang ditanggungkan pada seseorang. Biasanya riba banyak ditemui dalam aktivitas pinjaman. Di mana seseorang yang meminjamkan sejumlah uang pada orang lain, akan memberikan beban bunga sehingga uang yang dikembalikan melebihi jumlah seharusnya.
Riba memiliki tiga istilah yaitu bertambah, berkembang, dan berlebihan. Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya.
Selain istilah, ada lima macam-macam Riba, Riba Nasi'ah, Riba Fadhl, Riba Al Yad, Riba Qard, dan Riba Jahiliyah.
BACA JUGA:Hewan Ini Jangan Sampai Masuk Rumah, Rezeki Bisa Seret, Ini Penjelasan dari Gus Baha
Berikut penjelasan lima macam riba menurut Islam: