Usai diperiksa sejak pagi hari sekitar pukul 09.30 wib. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan Bengkulu.
Kelimanya dengan menggunakan rompi orange tahanan tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu langsung keluar digiring penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan. Hasilnya perbuatan melawan hukum terhadap kelimanya diterbukti.
"Benar hari ini, tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri 2025 untuk Modal Usaha Studio MUA, Angsuran Super RIngan
Kelima tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Pasetyo, kelima tersangka tersebut melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana hasil pemeriksaan kelimanya.
"Kelimanya memiliki peran-perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Semuanya ada perbuatan melawan hukum. Perannya salah satu tidak kebenaran jual beli batu bara, namun lainnya masih didalami berlangsung di tahun 2022-2023," kata Kasi Penyidikan.
Usai ditetapkan tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Saatnya Usaha Es Naik Level Lewat KUR, Ini Rincian Cicilan KUR Rp5 Juta