KUR Mikro Bank Mandiri 2025, Pinjam Rp 50 Juta Angsuran Berapa?

Rabu 30-07-2025,13:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

2. Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

3. Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri

4. Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain

5. Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun

6. Pemilik Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia

BACA JUGA:Kartu Brizzi jadi Penolong Ampuh, Tak hanya untuk Bayar Tol, Saldo Bisa Digunakan Bayar Listrik

7. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:
- Kelompok usaha, dan
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).

8. Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja

9. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau

10. Calon Peserta Magang di luar negeri

11. Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

BACA JUGA: Operasi Patuh Nala 2025 Selesai, 768 Pelanggar Ditindak

Putri Nurhidayati

Kategori :