Iklan RBTV

Gubernur Minta Seluruh Kepala Daerah Jaga Kelestarian Hutan, Simak Poin Larangannya

Gubernur Minta Seluruh Kepala Daerah Jaga Kelestarian Hutan, Simak Poin Larangannya

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID – Melalui Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan di wilayah Provinsi BENGKULU, Gubernur Helmi Hasan mengintruksikan kepada seluruh kepala daerah se-Provinsi BENGKULU untuk mengambil langkah antisipatif.

Hal ini untuk mencegah potensi bencana banjir dan tanah longsor diseluruh wilayah provinsi Bengkulu.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan, antara lain:

  • Membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin,
  • Merambah hutan,
  • Melakukan penebangan pohon dengan jarak tertentu dari sungai,
  • Membakar hutan  sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Gerebek Hotel dan Tempat Hiburan Malam

Larangan juga diberikan terhadap aktifitas menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal, hingga membawa alat berat yang berpotensi digunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.

Dalam larangan tersebut juga menegaskan larangan aktifitas menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.

Hal ini sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.

BACA JUGA:Tangani Stunting dan Gizi Buruk, Kemenkes RI Salurkan Bantuan Susu Formula ke RSUD Kepahiang

Dalam Surat Edaran Gubernur tersebut terdapat beberapa poin mulai dari:

  • Perambahan kawasan hutan,
  • Melakukan penebangan pohon dalam radius 500 meter dari aliran sungai maupun waduk serta mata air,
  • Melakukan pembakaran hutan,
  • Melakukan pemanenan dalam Kawasan hutan tanpa izin,
  • Eksploitasi hutan,
  • Mengembalakan ternak yang dapat memicuh kerusakan hutan dan berbagai larangan lainnya.

Terkait dengan surat edaran tersbeut, Gubernur Bengkulu Hemi hasan menegaskan agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum melakukan Tindakan tergas sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku pemalakan hutan.

“Selaku pemerintah provinsi saya meminta agar hal ini dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah dan bekerjasama dengan apparat penegak hukum dalam menegakkan aturan tentang perlindungan terhadap hutan,” kata Gubernur, Jum’at (5/12).

BACA JUGA:Buat yang Bingung Submit Pakta Integritas Mitra Statistik BPS 2026, Ikuti 5 Langkah Berikut

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: