Begini Cara Kredit Emas di Bank dan Non Bank, Lengkapi Syarat Dokumen Ini

Kamis 07-08-2025,23:08 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Emas adalah logam mulia dengan nilai ekonomi yang tinggi. Di Indonesia sendiri, emas umumnya digunakan sebagai hadiah atau mas kawin dalam pernikahan. 

Namun lebih dari itu, emas merupakan salah satu instrumen investasi jangka panjang yang sudah dilakukan secara turun temurun dari zaman dahulu.

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Selebar-Simpang Seluma Utara Diambil Alih BPJN Lewat Dana Inpres

Bahkan, emas tidak hanya diperoleh dalam bentukan perhiasan, bisa berupa koin atau logam. Menariknya, emas kini ada yang sudah berbentuk digital. Hal ini tentu saja semakin mempermudah jika sahabat camkoha ingin berinvestasi emas.

Saat ini, kredit emas bisa didapatkan dengan syarat yang mudah dan tentunya dengan legalitas yang aman.

Kredit emas merupakan pinjaman yang memungkinkan individu membeli emas dengan membayar cicilan atau diangsur.

Kredit emas adalah investasi yang bisa dilakukan oleh siapapun yang ingin investasi emas, namun ketersediaan dananya belum cukup untuk membeli sekaligus dan langsung lunas.

BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2025 Terbaru, Rincian Cicilan Berdasarkan Tenor dan Syarat Pengajuan

Salah satu cara kredit emas adalah melalui Pegadaian dengan fitur cicil emas Pegadaian, atau bisa juga melalui cicil emas berbasis syariah dari Bank Muamalat.

Persyaratan

Yang harus sahabat Camkoha lengkapi sebelum melakukan cicil emas adalah kelengkapan syarat, berikut rinciannya:

1. Pegadaian

di Pegadaian kamu harus menyiapkan syarat, berikut ini diantaranya adalah:

- Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP)

- Membayar sejumlah uang (mulai dari 15%)

Lantas, bagaimana proses pengajuan cicil emas di Pegadaian?

BACA JUGA:Damkar Bengkulu Utara Tambah Pos Baru, tapi Kekurangan Personel dan Armada

Berikut ini adalah tahapan yang harus dilakukan untuk cicil emas di Pegadaian:

- Melalui cabang Pegadaian

1. Nasabah datang membawa KTP
2. Nasabah mengisi Form Jual Beli Emas dan Form Gadai (MULIA)
3. Nasabah memilih denom dan tenor
4. Nasabah membayar sejumlah uang
5. Nasabah dan petugas Pegadaian menandatangani Bukti Pembelian Emas dan Akad Gadai (MULIA)
6. Nasabah mendapatkan emas setelah cicilan lunas 

- Melalui aplikasi Pegadaian Digital

Kategori :