SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca perkelahian dua orang kakek yang membuat gempar warga RT 09 RW 03 Tanah Lupis Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, pada Rabu siang (7/6), akhirnya polisi menetapkan pelaku pembacokan sebagai tersangka.
Tersangka yang dimaksud, David Napitulu, seorang kakek berusia 80 tahun. Sebelumnya keluarga korban Zainal Arifin yang menjadi korban dan terluka, resmi melaporkan perkelahian keduanya ke polisi. Diketahui korban Zainal Arifin juga berusia 80 tahun.
BACA JUGA:Cermat dan Teliti, Ini 5 Pilihan Pinjol Resmi OJK 2023 dengan Bunga Rendah
Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardoyo menjelaskan hasil pemeriksaan tersangka dan laporan korban yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan bersebelahan rumah ini, motifnya karena soal tanaman alpukat milik tersangka. Sebelumnya tanaman alpukat itu disiram oleh istri korban Zainal Arifin.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah parang milik tersangka dan kayu balok milik korban.
BACA JUGA:Pinjaman Saldo DANA Jutaan Rupiah Cepat Cair, Caranya Gampang Tanpa KTP dan KK
"Untuk pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya, dan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sudah kita naikan statusnya menjadi tersangka," tegas Iptu. Dwi Wardoyo.
Lanjutnya, atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dapat dijerat pada Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.