Syarat Pecah Sertifikat Tanah, Segini Biaya yang Dikeluarkan

Sabtu 16-08-2025,07:13 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Alasan pemecahan

BACA JUGA:6 Pilihan Paylater dengan Bunga Ringan, Bayar Bisa Dicicil 12 Bulan

- Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Untuk melakukan pecah setifikast tanah, ada biaya yang dikenakan namun variatif, karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Sahabat Camkoha bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. 

Adapun, untuk wakatu penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

BACA JUGA:6 Pilihan Paylater dengan Bunga Ringan, Bayar Bisa Dicicil 12 Bulan

- Cara Pecah Sertifikat Tanah

Sahabat Camkoha dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah.

Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

1. Melengkapi persyaratan administrasi

2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili

3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah

4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran

5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah

6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon

7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN

8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Itulah cara memecah sertifikat tanah jika sahabat Camkoha berniat untuk melakukan pemecahan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

BACA JUGA:Balas Jasa, Pemprov Bengkulu Renovasi 32 Rumah Veteran

Putri Nurhidayati

Kategori :