Jangan Bingung, Begini Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK

Selasa 19-08-2025,20:17 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

2. Datangi CS Bank

Setelah formulir online diisi, kunjungi kantor cabang bank untuk proses lanjutan. Bawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, hingga bukti pengisian formulir online.

3. Verifikasi Data dan Sinkronisasi

Bank akan melakukan verifikasi dan menyinkronkan data dengan sistem PPATK. Jika lolos verifikasi, rekening akan kembali aktif.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, sahabat Camkoha bisa menghubungi PPATK melalui WhatsApp: 0821-1212-0195 atau email: mailto:call195@ppatk.go.id.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya!

BACA JUGA:Daftar Promo Spesial HUT RI ke-80 Tahun 2025 di Tempat Wisata, Khusus 'Agus' Gratis

Putri Nurhidayati

Kategori :