BACA JUGA:Perjalanan Ruh Setelah Kematian, Jika Berbuat Dosa di Dalam Kubur Sudah Mendapat Siksa
Kajari Seluma menilai kasus gedung Dinas Dikbud Seluma kerugiannya hanya Rp 15 juta, sehingga tidak sebanding dengan biaya persidangan.
BACA JUGA:Sambil Rebahan Panen Cuan, Mainkan 9 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Ini
Selain itu, pihak pelaksana kegiatan pada saat itu telah bersedia mengembalikan temuan kerugian negara dari hasil audit BPKP.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha akhirnya menyarankan Pemkab Seluma agar tetap melanjutkan pembangunan gedung Dinas Dikbud Seluma tersebut, tanpa harus pindah lokasi.
(Hari Adiyono)