Iklan RBTV

Catat, Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Salah Satunya Penagihan Pinjol Maksimal Jam 8 Malam

Catat, Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Salah Satunya Penagihan Pinjol Maksimal Jam 8 Malam

Debt Collector maksimal tagih angsuran pinjol jam 8 malam--

3. Bunga turun menjadi 0,1-0,3 persen per hari

Selain denda keterlambatan, aturan tentang bunga pinjol juga diatur pada aturan pinjol OJK terbaru. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap pada jangka waktu 2024 sampai 2026.

Pada pinjaman yang sifatnya pendanaan produktif, bunga maksimum dipatok sebesar 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Besarannya akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Sedangkan pinjaman konsumtif, bunganya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024. Jumlah tersebut akan turun menjadi 0,2 persen pada 2025 dan 0,1 persen pada 2026.

4. Penagihan maksimal jam 8 malam

Dalam aturan pinjol OJK terbaru, pemerintah juga mengatur tentang batasan bagi debt collector dalam melakukan penagihan kepada debitur. 

BACA JUGA:Alfamart Buka Lowongan Kerja untuk 7 Posisi, Lulusan SMA Hingga S1 Bisa Melamar

Debt collector hanya diperbolehkan untuk menagih mulai dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam waktu setempat. Meski begitu, penagihan di luar waktu tersebut masih diperbolehkan asalkan sesuai persetujuan penerima dana.

Hal ini bertujuan untuk mengatasi keluhan dari debitur yang merasa ditagih oleh debt collector secara tidak wajar dan tidak kenal waktu.

5. Wajib asuransi

Aturan pinjol OJK terbaru selanjutnya adalah mewajibkan penyedia pinjaman online untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko, seperti asuransi. 

Asuransi dalam hal ini diberikan dengan tujuan meminimalkan risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.

Dalam aturan ini, perusahaan pinjol harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang berizin usaha dari OJK.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat dan Golongan, Cek Syarat Dan Ketentuannya Jelasnya Berikut Ini

6. Ketentuan kontak darurat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: