Pinjol Ilegal Gentayangan, Begini Cara Cek Status Pinjol di Website dan WhatsApp
Cara memastikan status pinjol resmi dan tidak resmi--
Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.
Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id.
BACA JUGA:KUR BNI 2024, Pinjaman Rp 40-75 Juta Tetap Cair Meski Punya Kredit Lain, Ini Tabel Angsurannya
3. Telepon atau e-mail
Selain cara di atas, pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail [email protected] atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Itulah ciri-ciri dan cara cek pinjol legal atau ilegal. Sebagai informasi, tambahan dalam melakukan pinjol ilegal ada beberapa risiko yang akan didapatkan, maka itu hal tersebut perlu juga kamu waspadai.
Adapun sejumlah risiko pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah sebagai berikut:
Salah satu riisko pinjol ilegal adalah bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif tinggi apabila dibandingkan dengan fintech pendanaan legal.
Bunga tersebut bisa dihitung per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.
BACA JUGA:Sudah Dapat Bantuan KIS PBI JK 2024? Segera Cek Sekarang, Bisa Melalui HP
Kondisi ini terjadi karena pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga penyedia jasa tersebut memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunganya.
Menerima Denda Keterlambatan
Risiko pinjol ilegal tidak dibayar berikutnya adalah debitur akan menerima denda keterlambatan.
Nah, denda tersebut umumnya akan terus bertambah apabila debitur tidak kunjung membayar pinjamannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


