Iklan RBTV

Setelah Dapat SK Pengangkatan, PPPK Bisa Ajukan Pinjaman ke BJB, Begini Syaratnya

Setelah Dapat SK Pengangkatan, PPPK Bisa Ajukan Pinjaman ke BJB, Begini Syaratnya

PPPK bisa mengajukan pinjaman di Bank Jawa Barat dan Banten--

Tenor 48 bulan: angsuran Rp 1.997.794

Tenor 60 bulan: angsuran Rp 1.702.264

Perlu diketahui, besaran angsuran yang ada pada tabel diatas hanya merupakan acuan awal, untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan sebelum mengajukan besaran plafon kredit PPPK yang diharapkan.

BACA JUGA:Terbaru, Berikut Jadwal Tahapan Pengangkatan CPNS dan PPPK Setelah Ditunda Oktober 2025 dan Maret 2026

Ketentuan Pinjaman BJB untuk PPPK

Melansir laman resminya, setidaknya ada 3 macam pola pada pinjaman Kredit Guna Bakti ini. 

Adapun untuk pola 1 diperuntukkan bagi mereka yang sudah menggunakan payroll BJB, pola 2 bagi yang belum payroll BJB dan pola 3 untuk karyawan swasta.

Dasarnya, manfaat dan keuntungan yang membedakan ada pada jangka waktu yang tentunya mempengaruhi pada angsuran setiap bulannya.

Salah satu pilihan yang dapat diambil adalah bjb KGB Pola 2, yang dikhususkan bagi mereka yang belum menerima gaji dan tunjangan melalui rekening bank.

Namun, jika Anda telah menggunakan payroll BJB, maka Anda bisa mengambil KGB Pola 1 dengan tenor yang lebih panjang mencapai 25 tahun.

BACA JUGA:Kabar Baik, Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Optimis Dipercepat, Wakil Ketua DPR Beri Sinyal Ini

Syarat Kredit Guna Bhakti BJB

Berikut adalah beberapa syarat umum untuk mengajukan Kredit Guna Bhakti BJB:

- Berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

- Memiliki penghasilan tetap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: