Ingin Ajukan Pindah KPR ke Bank Lain? Begini Cara dan Syaratnya
Syarat Pengajuan Pindah KPR--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ketika ingin memiliki rumah namun belum memiliki dana, maka bisa mengajukan Kredit Kepemilikan rumah (KPR).
Ya, seperti namanya KPR menerapkan sistem cicilan yang berarti kamu akan membeli rumah dengan mencicil setiap bulannya selama jangka waktu dan suku bunga tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Disalurkan Kepada 21.609 Jiwa, Ini Rincian Penerimaan Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Seluma
Sebenarnya, KPR tersedia di berbagai bank, seperti halnya di BCA, BRI, Mandiri, OCBC NISP, BTN, dan CIMB Niaga
Namun, tak sedikit pula yang masih bingung terkait pindah KPR ke bank lain atau bank yang berbeda. Misalnya, pindah dari KPR bank konvensional ke bank syariah, atau mungkin sebaliknya.
Tentunya, untuk melakukan pindah tersebut ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi. Meskipun demikian, syarat tersebut tidak jauh beda seperti pengajuan KPR baru.
BACA JUGA:Kasat Reskrim: Ini Motif dan Kronologis Pembunuhan di Seginim
Syarat Pengajuan Pindah KPR
Berikut ini daftar syarat dan dokumen yang harus kamu penuhi dulu sebelum pindah KPR, di antaranya:
- Formulir pengajuan kredit
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah atau Cerai
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri
- Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


