Terbaru, Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Per April 2025, Apakah Ada Kenaikan?
Iuran BPJS Kesehatan--
2. Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
3. Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (setelah subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 dari total Rp 42.000).
Bagi peserta yang masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA:142 Desa di Bengkulu Selatan Telah Cairkan Dana Desa Tahap Satu, Totalnya Tembus Segini
Sedangkan peserta pekerja penerima upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, hingga pegawai swasta membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang. Kerabat lain dan peserta bukan pekerja mengikuti tarif mandiri sesuai kelas perawatan yang dipilih.
BACA JUGA:Amankan PSU, Polres Bengkulu Selatan Turunkan Ratusan Personel
Perubahan Layanan BPJS Kesehatan di Juli 2025 Mendatang
Berikut ini perubahan layanan BPJS Kesehatan di Juli 2025:
1. Penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)
- Fokus pada standar minimum fasilitas rawat inap, seperti:
- Jumlah tempat tidur maksimal 4 orang per ruangan.
- Ventilasi dan pencahayaan yang cukup.
- Kamar mandi di dalam ruangan.
- Privasi dan kenyamanan lebih baik dibanding kelas 3 lama.
Tujuannya: mendorong keadilan sosial dan kesetaraan akses pelayanan kesehatan.
2. Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, dan 3
- Sistem kelas yang selama ini dikenal (1, 2, 3) dihapus.
- Semua peserta akan mendapatkan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yaitu standar pelayanan yang sama untuk semua peserta JKN.
BACA JUGA:Kepergok Diduga Hendak Mencuri, Pelaku Kabur Melompati Atap Gedung Bertingkat
3. Iuran (Belum Ada Angka Baru Ditetapkan)
Per Juli 2025, pemerintah belum menetapkan iuran baru yang berlaku dalam sistem KRIS. Selama masa transisi, iuran masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres 63/2022 dan Perpres 64/2020.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


