Iklan RBTV

Simpel, Begini Cara Ajukan KUR BSI 2025 Tanpa Jaminan hingga Rp 100 Juta, Cicilan Mulai Rp 900 Ribuan

Simpel, Begini Cara Ajukan KUR BSI 2025 Tanpa Jaminan hingga Rp 100 Juta, Cicilan Mulai Rp 900 Ribuan

Pinjaman KUR BSI 2025--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Butuh modal usaha bebas bunga dan tanpa agunan? ini cara ajukan KUR BSI 2025 hingga Rp100 juta sesuai prinsip syariah.

Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sedang mencari pinjaman modal usaha, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2025 bisa menjadi solusi terbaik.

BACA JUGA:BMKG Bengkulu Beri Peringatan Waspada, Kecepatan Angin 26 Knot

Tak hanya menawarkan plafon hingga Rp100 juta, pembiayaan ini juga bebas dari riba karena menggunakan akad-akad syariah yang halal. Menariknya lagi, pinjaman ini bisa diajukan tanpa jaminan atau agunan tambahan.

BSI sebagai lembaga perbankan berbasis syariah memberikan fasilitas KUR dengan akad seperti Murabahah dan Ijarah, yang membuat seluruh prosesnya transparan dan sesuai prinsip Islam.

Program ini sangat cocok bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya secara berkah dan berkelanjutan, tanpa terjerat bunga.

BACA JUGA:Catat! Ini Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024

Syarat Wajib untuk Pengajuan KUR BSI Tanpa Jaminan

Sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa kriteria yang harus Anda penuhi:

- Warga Negara Indonesia: Pemohon harus memiliki KTP elektronik yang masih aktif.

- Usaha Berjalan Aktif: Usaha yang dijalankan sudah beroperasi minimal selama 6 bulan.

- Dokumen Usaha: Menyediakan legalitas usaha seperti IUMK atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- NPWP: Diperlukan terutama untuk pinjaman dengan nominal tertentu.

- Rekening Koran atau Buku Tabungan: Menunjukkan alur transaksi usaha selama 3 bulan terakhir.

- Foto Usaha: Diperlukan sebagai bukti keberadaan fisik usaha di lapangan.

Program KUR BSI ini mendukung kebijakan pemerintah yang membebaskan pinjaman di bawah Rp100 juta dari kewajiban agunan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait