Iklan RBTV

Catat! Ini Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024

Catat! Ini Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024

Jam kerja PPPK Paruh waktu lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Catat! ini jam kerja PPPK paruh waktu berdasarkan keputusan MenPAN-RB nomor 347 tahun 2024.

Mungkin kamu bertanya-tanya atau masih ada yang bingung mengenai berapa jam sih kita harus kerja kalau statusnya paruh waktu? 

Nah, kali ini kita bahas tuntas soal jam kerja PPPK Paruh Waktu, biar kamu nggak bingung dan bisa siap-siap menyesuaikan diri di tempat kerja.

Bekerja Lebih Ringan, tapi Tetap Terikat Aturan

PPPK Paruh Waktu bukan berarti kerja sesuka hati atau bebas jam kerja, lho. Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK dengan status paruh waktu diharuskan bekerja selama 4 jam per hari. Ini sudah menjadi ketetapan nasional dan berlaku di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Daftar Harga Emas UBS Hari Ini, Ada Kenaikan?

Durasi ini jelas lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu yang harus hadir selama 8 jam sehari. 

Tapi ingat, walaupun jam kerja lebih singkat, tugas dan tanggung jawab tetap harus dilaksanakan secara profesional.

Total Jam Per Minggu: Nggak Sebanyak yang Penuh Waktu

Kalau dikalikan lima hari kerja dalam seminggu, maka total jam kerja PPPK Paruh Waktu adalah 20 jam per minggu. 

BACA JUGA:Rezeki Minggu Guys, Ada Saldo DANA Kaget Rp 750 Ribu, Jangan Lupa Diambil

Meskipun lebih ringan secara durasi, bukan berarti beban kerjanya bisa disepelekan. Banyak instansi yang menyesuaikan beban kerja agar tetap proporsional dengan waktu yang tersedia.

Namun, jangan kaget kalau ada sedikit perbedaan antar instansi. Beberapa tempat mungkin menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel, seperti shift atau penjadwalan harian, tergantung kebutuhan organisasi dan jenis pekerjaan.

Siapa yang Menentukan Jadwal Jam Kerja?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: