Iklan RBTV

Waspadai Penagihan ke Rumah! Ini Batas Waktu dan Aturan Debt Collector Shopee Nagih Debitur

Waspadai Penagihan ke Rumah! Ini Batas Waktu dan Aturan Debt Collector Shopee Nagih Debitur

Batas waktu DC menagih utang --

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Waspadai penagihan ke rumah! Ini batas waktu dan aturan debt collector Shopee nagih debitur.

Aplikasi pinjaman online (pinjol) dan layanan paylater kini semakin diminati karena kemudahan yang ditawarkan. 

Banyak orang dari berbagai kalangan tergiur untuk menggunakan layanan ini karena memungkinkan pembelian barang sekarang denaagan pembayaran yang bisa ditunda.

BACA JUGA:Cara Hadapi Debt Collector Shopee Paylater Jika Telat Bayar Angsuran, Lakukan 8 Hal Ini

Namun di balik kemudahannya, ada risiko yang tak boleh diabaikan, terutama jika pengguna telat membayar. Salah satunya adalah potensi didatangi oleh debt collector (DC) yang bisa muncul langsung di rumah.

Beberapa aplikasi pinjol dan paylater bahkan dikenal menggunakan metode penagihan yang agresif. Salah satu layanan populer yang menyediakan fitur paylater adalah Shopee PayLater. 

Lalu, apapakah Shopee juga memiliki debt collector lapangan? Jawabannya, ya. Shopee memiliki tim penagih lapangan yang akan mendatangi rumah pengguna jika pembayaran tertunda terlalu lama.

BACA JUGA:Link Pengajuan KUR BCA 2025 Online Pinjaman Rp 50 Juta, Ini Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan

Lantas, kapan DC Shopee akan berhenti melakukan penagihan langsung ke rumah?

Menurut informasi dari beberapa sumber resmi pinjol, debt collector tidak diperbolehkan melakukan penagihan tanpa batas waktu. 

Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka memiliki batas waktu maksimal 90 hari atau tiga bulan untuk menagih utang yang tertunggak.

Setelah 90 hari, penagihan oleh DC tidak boleh lagi dilakukan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022. Meski Peraturan ini tidak secara eksplisit menyebutkan batas waktu penagihan, disebutkan bahwa penagihan sebaiknya dilakukan dalam jangka waktu tersebut. 

BACA JUGA:Pinjaman KUR BNI Rp 50 Juta Cicilan di Bawah Rp 1 Juta, Coba Cara Ini Pinjaman Cair Tanpa Jaminan

Namun, perlu dicatat bahwa utang tetap dianggap aktif dan bisa ditindaklanjuti secara hukum, misalnya melalui pelaporan ke SLIK OJK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: