Waspadai Penagihan ke Rumah! Ini Batas Waktu dan Aturan Debt Collector Shopee Nagih Debitur
Batas waktu DC menagih utang --
SLIK OJK adalah sistem informasi keuangan yang dikelola OJK. Jika pengguna dilaporkan karena gagal bayar, maka namanya akan tercatat dalam daftar hitam, sehingga sulit mendapatkan pinjaman lain dari lembaga keuangan resmi.
Penagihan oleh penyelenggara jasa keuangan wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku. Aturan ini diperjelas lagi dalam POJK No. 2 Tahun 2023 Pasal 62, yang menyebutkan bahwa Penagihan harus sesuai dengan norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Artinya, aktivitas penagihan tidak boleh disertai ancaman, intimidasi, mempermalukan konsumen, atau dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
BACA JUGA:Cara Cepat Mengurus Pengajuan KUR BCA 2025 dari Rumah, Pinjaman Rp 25 Juta-Rp 50 Juta
Selain batas waktu, OJK juga mengatur jadwal penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu (kecuali hari libur nasional), antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. J
Jika penagihan dilakukan di luar jam atau alamat domisili, harus ada persetujuan dari konsumen terlebih dahulu.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


