Iklan RBTV

Tabel Angsuran BRIguna Purna Plafon Pinjaman Rp5 Juta, Rp20 Juta dan Rp50 Juta untuk Pensiunan

Tabel Angsuran BRIguna Purna Plafon Pinjaman Rp5 Juta, Rp20 Juta dan Rp50 Juta untuk Pensiunan

Ilustrasi tabel angsuran pinjaman BRIguna Purna--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.IDTabel angsuran BRIguna Purna plafon pinjaman Rp5 juta, Rp20 juta dan Rp50 juta untuk pensiunan.

BRIGuna Purna dari BRI dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan finansial para pensiunan hingga usia 75 tahun.

Informasi tentang tabel angsuran sebagai bahan referensi bagi Anda sebelum mengajukan pinjaman untuk mengetahui nominal cicilan atau angsuran yang harus dibayar setiap bulan sesuai dengan plafon pinjaman.  

BACA JUGA:Berkat Pemberdayaan BRI, Kelompok Wanita Tani Ini Terus Berinovasi Kembangkan Potensi Desa

Produk pinjaman ini tidak hanya menyasar pensiunan ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan BUMD, tetapi juga pensiunan dari sektor swasta yang memiliki dana pensiun dan menerima pembayaran pensiun melalui rekening BRI. 

Dengan menawarkan plafon pinjaman hingga Rp 500 juta, BRIguna Purna memberikan fleksibilitas pelunasan dengan tenor maksimal 15 tahun, menyesuaikan dengan masa pensiun nasabah. 

Ini menjadi pilihan menarik bagi pensiunan yang ingin tetap produktif dan mandiri secara finansial di masa purna bakti.

BACA JUGA:HP RAM 8/256GB Harga di Bawah Rp 2 Juta 2025 Milik Pabrikan Ternama

Keunggulan BRIguna Purna

  1. Pinjaman Tanpa Agunan jadi tidak perlu jaminan untuk pengajuan.
  2. Pinjaman khusus untuk pensiunan
  3. Bunga terjangkau 0,75%  
  4. Plafon kredit besar mencapai Rp 300 juta  
  5. Tenor panjang 15 tahun  
  6. Pengajuan mudah online di aplikasi BRIMo  
  7. Proses cepat 15 menit cair di aplikasi  
  8. Pengajuan bisa datang juga ke kantor cabang BRI

BACA JUGA:Desa BRILiaN, Wujud Nyata BRI Dorong Potensi Wisata Lokal Jadi Destinasi Unggulan Daerah

Syarat Pinjam di BRIguna Purna

Salah satu keunggulan utama BRIguna Purna adalah persyaratan pengajuan yang relatif mudah, yakni:

1. Termasuk status WNI dengan usia hingga 75 tahun.

2. Masih tercatat sebagai pensiunan dan menerima dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait