Layanan Pinjol Shopee ada DC Lapangan, Pahami Perbedaan DC Resmi dan Gadungan Agar Tidak Tertipu
Layanan Pinjol Shopee ada DC Lapangan, Pahami Perbedaan DC Resmi dan Gadungan Agar Tidak Tertipu--foto:ist
3. Selama 90 hari setelah tanggal jatuh tempo:
Pada periode ini, perusahaan tidak boleh lagi menagih utang nasabah. Namun, perusahaan dapat melaporkan nasabah ke OJK atau LPPI.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman paylater, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik. Anda juga dapat mengajukan keringanan pembayaran atau restrukturisasi utang.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghadapi debt collector paylater:
1. Tanyakan identitas debt collector.
Debt collector harus dapat menunjukkan identitas diri, seperti kartu identitas dan kartu sertifikasi profesi.
2. Jangan mudah terpancing emosi.
Debt collector biasanya akan menggunakan berbagai cara untuk membuat Anda emosi, sehingga Anda mudah terpengaruh untuk membayar utang.
3. Laporkan ke pihak yang berwajib jika debt collector melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan.
BACA JUGA:Mudah Dikenali, 6 Ciri Orang yang Memakai Susuk Tanam, Nomor 6 Efeknya Bikin Merinding
Cara Membedakan DC Resmi dan DC Gadungan?
Agar tidak terjebak dalam modus penipuan ini, kamu harus memahami ciri-ciri DC resmi dari perusahaan pinjol legal.
1. DC Resmi Akan Memberi Surat Peringatan Tertulis Sebelumnya
Biasanya, perusahaan pinjol legal akan mengirimkan surat peringatan berkali-kali, melalui email, aplikasi, atau pos, sebelum benar-benar mengirim DC ke lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


