Iklan RBTV

Perangkat Desa Air Rami Terdaftar di Dapodik, Kepsek SDN 1 Air Rami Mukomuko Klaim Hanya Sebatas Terdaftar

Perangkat Desa Air Rami Terdaftar di Dapodik, Kepsek SDN 1 Air Rami Mukomuko Klaim Hanya Sebatas Terdaftar

Kabid Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Ramon Hosky--

MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Perangkat Desa Air Rami terdaftar di Dapodik, Kepsek SDN 1 Air Rami Mukomuko klaim hanya sebatas terdaftar.

Salah satu perangkat desa Air Rami, Kabupaten Mukomuko berinisial WM (27) menjadi sorotan karena terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru honorer di SDN 1 Air Rami sejak bulan Desember 2024.

Walaupun terdaftar, WM diketahui tidak pernah melakukan tugasnya sebagai tenaga pendidik atau mengajar di SDN 1 Air Rami tersebut.

Kepala Sekolah SDN 1 Air Rami, Zerita, membenarkan bahwa WM memang terdaftar dalam Dapodik. Pendaftaran tersebut dilakukan karena sebelumnya ada tawaran untuk WM mengajar, mengingat latar belakang pendidikannya sebagai lulusan PGSD.

"Itu hanya terdaftar saja, karena sebelumnya didaftarkan," ujar Zerita.

BACA JUGA:Mudah Dikenali, 6 Ciri Orang yang Memakai Susuk Tanam, Nomor 6 Efeknya Bikin Merinding

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Ramon Hosky, menyatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan.

Ramon juga menegaskan jika guru yang masih tercatat di Dapodik tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai perangkat desa.

"Kami akan turun ke lapangan untuk memastikan hal ini. Jika ada guru yang terbukti merangkap jabatan, maka akan diberikan teguran hingga sanksi pemberhentian dari status sebagai pendidik," tutup Ramon Hosky.

BACA JUGA:Pajak Tahunan Mobil Toyota Hiace vs Kijang 2025

Sementara itu Kepala Desa Air Rami, Khairani, menyampaikan bahwa pihaknya sedang dalam tahap verifikasi untuk memastikan perangkat desa yang menjabat sebagai tenaga pendidik dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Saat ini kami sedang melakukan pengecekan terkait informasi adanya perangkat desa yang merangkap jabatan. Jika benar, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu posisi, karena tidak diperkenankan memegang dua jabatan sekaligus," ujarnya.

BACA JUGA:Kolaborasi Membangun Bengkulu, Dirut RBMG Silaturahmi ke Gubernur dan Walikota

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait