Iklan RBTV

Cara Mengatasi DC yang Ingin Sita Barang Nasabah Galbay

Cara Mengatasi DC yang Ingin Sita Barang Nasabah Galbay

Debt Collector Lapangan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Platform kredit digital atau paylater dengan sistem pembayaran hingga 24 bulan dan bunga ringan, menjadi pilihan banyak pengguna.

Namun ketika pengguna mengalami gagal bayar atau galbay, terutama selama satu bulan atau lebih, maka akan muncul kekhawatiran soal kedatangan debt collector (DC) lapangan.

BACA JUGA:Membanggakan! Pemuda Asal Kaur Lulus Sidang Tesis S2 di Moskow, Ditawari Ph.D di Universitas Saint Petersburg

Mengerikannya lagi, tidak sedikit kasus DC yang ingin sita barang berharga nasabah sebagai ganti untuk membayar hutang.

Maka itu, cara mengatasi DC pinjol yang ingin sita barang nasabah galbay ini penting diketahui, agar tidak asal-asalan memberikan begitu saja barang yang ingin diambil. Karena, ada aturan tertentu yang harus dipenuhi oleh DC tersbut.

BACA JUGA:Korban Ditemukan Sudah Tak Bernyawa, Motifnya Diduga Masalah Ekonomi dan Omset Dagangan

Cara Mengatasi DC yang Ingin Sita Barang Nasabah Galbay

Dilansir dari kanal YouTube @solusikeuanganofficial, ia menjelaskan cara mengatasi DC pinjol yang ingin sita barang nasabah galbay. Pastikan Anda menyimak ulasannya sampai akhir!

Jika Anda mendapatkan ancaman bahwa barang berharga Anda akan disita oleh DC pinjol, Anda tidak perlu panik atau takut. Solusinya tinggal lapor ke pihak berwajib dan jangan asal memberikan barang Anda saat mereka datang ke rumah.

Hal ini dikarenakan penyitaan barang milik nasabah yang wanprestasi hanya bisa DC pinjol lakukan jika memang berdasarkan putusan pengadilan.

BACA JUGA:PPDB 2025 Sekolah Dasar dan SMP di Bengkulu Utara, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Sebagai informasi, DC pinjol yang menyita barang nasabah galbay secara paksa bisa terjerat hukuman sesuai pasal 362 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Ditambah lagi jika DC pinjol mengambil barang berharga nasabah galbay menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka dijerat juga dalam pasal 365 ayat 1 KUHP, yang berbunyi :

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: