Iklan RBTV

Walau Legal, 10 Pinjol Ini Sudah Punya DC Lapangan Siap Tagih dan Datangi ke Rumahmu Jika Menunggak

Walau Legal, 10 Pinjol Ini Sudah Punya DC Lapangan Siap Tagih dan Datangi ke Rumahmu Jika Menunggak

DC Pinjol Resmi--

Meski terbilang baru, namun IVOJI kini termasuk dalam daftar pinjol legal yang aktif menggunakan sistem penagihan lapangan.

8. Tunaiku

Tunaiku, sebagai pinjaman online berbasis perbankan milik Amar Bank, juga masuk dalam daftar. Sebagai pinjol legal OJK, Tunaiku sudah memiliki DC lapangan hampir di seluruh Indonesia. Maka dari itu, kamu juga perlu waspada jika punya tunggakan di aplikasi ini.

BACA JUGA:Baru Rilis! Ini 10 HP Harga Rp 1- Rp 2 Jutaan di Juni 2025, Berikut Spesifikasinya

9. Indodana

Di urutan kesembilan ada Indodana, yang juga sudah mengembangkan sistem penagihan lapangan. Fokus mereka saat ini berada di area Jabodetabek, namun bukan tidak mungkin akan berkembang ke daerah lain seiring meningkatnya jumlah nasabah.

10. Julo

Terakhir, ada Julo, yang saat ini diketahui juga memiliki tim DC lapangan aktif di Jabodetabek. Walau jangkauan mereka belum sepenuhnya nasional, namun Julo tetap perlu kamu waspadai, terutama jika kamu tinggal di wilayah metropolitan.

BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Cara Mengetahui HP Disadap dan Mengatasinya

Dengan adanya daftar pinjol yang punya DC lpngan, kamu yang saat ini mengalami keterlambatan pembayaran harus mulai menata strategi. 

Jangan panik, tapi juga jangan santai. Siapkan mental dan rencana keuangan, serta usahakan untuk tidak berbohong kepada pihak penagih.

Yang paling penting, jangan tergoda untuk menyelesaikan utang dari satu pinjol dengan meminjam dari pinjol lain. 

Pola gali lubang tutup lubang hanya akan mepermburuk kondisi finansialmu. Lebih baik kamu hadapi proses penagihan dengan kepala dingin dan sikap kooperatif.

BACA JUGA:Biar Tak Jadi Korban PHP, Kenali 6 Tanda Cowok Suka Sama Kita

Jangan lupa untuk mengamankan data pribadi dan media sosial, terutama jika kamu memiliki utang yang belum terlunasi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: