Skema Angsuran Bulanan Pinjaman 100 Juta di KSM Bank Mandiri
Tabel angsuran KSM Mandiri--
Satu-satunya syarat utama adalah nasabah harus bekerja di institusi yang menggaji karyawannya melalui Bank Mandiri, karenasistem pembayaran cicilan dilakukan otomatis lewat pemotongan gaji bulanan.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Tabel Angsuran Tunaiku 2025 Pinjaman Rp 15 Juta, Cicilan Terjangkau
Proses pengajuan pinjaman ini dilakukan melalui sales KTA resmi dari Bank Mandiri, bukan melalui customer service biasa.
Sales inilah yang mmbntu proses administrasi, mengumpulkan dokumen, dan melakukan pengajuan ke analis bank.
Salah satu syarat krusial adalah rekening penggajian harus dari Bank Mandiri. Jika kamu digaji melalui bank lain, kemungkinan besar pengajuan tidak akan diterima.
Kelebihan KTA Mandiri adalah cicilan bersifat flat. Artinya, jumlah cicilan tidak berubah dari awal sampai akhir masa pinjaman.
BACA JUGA: Tabel Angsuran Pinjaman Rp 5 Juta di Tunaiku, Pengajuan Tanpa Agunan
Selain itu, ada fitur top-up pinjaman, yang memungkinkan nasabah mengajukan pinjaman tambahan meskipun pinjmn sblumnya lunas.
Misalnya, meskipun masih memiliki sisa cicilan Rp6,5 juta, nasabah bisa mengajukan top-up senilai Rp100 juta lagi dengan skema tenor baru.
Namun, pengguna dalam video memilih untuk tidak top-up dan fokus menyelesaikan pinjamannya agar bebas dari tanggungan.
Ia bhkn mnyebut bahwa dalam cicilan terakhir, saldo mengendap di rekening sebesar Rp2.275.000 akan secara otomatis digunakan untuk membayar cicilan terakhir, sehingga secara teknis ia hanya perlu membayar dua kali cicilan lagi.
Bagaimana jika nasabah ingin melunasi pinjaman lebih cepat? Ternyata, Bank Mandiri memperbolehkan plunasan dipercepat, namun dengan penalti sekitar 7,5% hingga 8% dari sisa pokok, plus membayar bunga bulan berjalan.
Mski begitu, opsi ini tetap menarik bagi mereka yang mendapat rezeki dadakan dan ingin menyelesaikan pinjaman lebih awal.
Bagi kamu yang penasaran dengan tabel angsuran KSM Bank Mandiri, si pemilik video juga menyertakan simulasi dengan bunga terbaru yaitu 8,25% per tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


