UMP Bengkulu 2026 Belum Diputuskan, tapi Ada 5 Kabupaten Belum Miliki Standar Upah Minimum
Pemetik Teh di Kepahiang--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi BENGKULU menyebut sampai saat ini upah minimum provinsi atau UMP untuk 2026 belum ditetapkan.
Meski demikian, hasil pertemuan antara Pemprov, SPPSI, dan Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu, ada kemungkinan UMP mengalami kenaikan, yakni berkisar antara 50 hingga 80 ribu rupiah dari besaran upah sebelumnya.
BACA JUGA:Wakapolda Bengkulu Ajak Forkopimcam Bersatu Menjaga Kamtibmas dan Literasi Digital Masyarakat
Sementara untuk finalnya, masih menunggu pertimbangan dari pusat berdasarkan kemampuan daerah.
Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, proyeksi kenaikan upah minimum di Provinsi Bengkulu memang belum mengikuti kenaikan secara nasional delapan persen sesuai dengan pidato presiden.
BACA JUGA:Cara Melihat Hasil Ujian Kompetensi Mitra Statistik BPS 2026, yang Belum Lolos Bisa Ikut Remedial
Ditambahkan Syarifuddin, tidak adanya batas atau minimum upah dari beberapa kabupaten seperti Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Bengkulu Selatan, dan kabupaten Kaur juga menjadi persoalan dalam menentukan kenaikan upah secara provinsi.
Hal itu dikarenakan UMK sebagai patokan jika tidak mengikuti upah minimum provinsi.
Disnakertrans Provinsi Bengkulu telah menginstruksikan kepada seluruh dinas tenaga kerja di lima kabupaten untuk membuat upah minimum kabupaten atau UMK, mengingat penetapan UMK sangatlah penting demi melindungi hak pekerja.
“Daerah yang tidak punya upah minimum kabupaten, sehingga Pemprov dalam ini mendorong supaya teman-teman membuat UMK karena penting untuk melindungi para pekerjanya. Karena keinginan tersebut, teman-teman Disnaker di kota kabupaten melakukan koordinasi ke Apindo,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin.
BACA JUGA:The Beauty of Sunset at the Peak of Mount Bromo, Indonesia
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


