Begini Nasib Kades, BPD dan Perangkat Desa di Seluma yang Dinyatakan Lulus PPPK
Nasib Kades dan perangkat Desa yang lulus PPPK di Seluma --
Lanjutnya, edaran ini sudah disampaikan sejak tahun lalu jika kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan, karena sesuai persyaratan calon peserta PPPK mereka yang telah menjadi tenaga honorer sejak 2 tahun terakhir, dan pastinya sudah harus mundur dari jabatannya sebeluma mendaftar sebagai calon peserta PPPK.
“Sesuai persyaratan ikut tes seleksi, mereka seharusnya sudah mundur 2 tahun dari jabatannya sebagai Kades, anggota BPD dan perangkat desa untuk menjalani sebagai tenaga honorer sebagai syarat untuk mengikuti seleksi sebagai peserta calon PPPK,” pungkasnya.
BACA JUGA:Tawarkan Bunga Ringan, Simak Cara Daftar KUR Mandiri 2025 Lengkap Persyaratannya
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


