Terima Fee Rp 50 Ribu Sekali Transaksi, Petani di Desa Penago 1 Seluma Kena Jerat Pasal TPPO
Tsk MU saat dibawa penyidik PPA Satreskrim Polres Seluma ke Kejaksaan Negeri Seluma--
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Prengki Sirait, SH bersama tim langsung menuju ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah dimaksud dan didapati disalah satu kamar di rumah tersebut sedang terjadi kegiatan perdagangan orang.
BACA JUGA:Syarat KUR Super Mikro BRI 2025, Lengkap Simulasi Angsuran Per Bulan
Saat itu ditemukan seorang wanita yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan dirinya menerima bayaran dari tamu yang dilayaninya sebesar Rp 300 ribu.
Dari hasil bayaran tersebut, uang sebesar Rp 50 ribu diberikan kepada pemilik rumah untuk setiap tamu yang dilayaninya. Atas perbuatan tersebut, tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Resmi OJK, Ini 6 Daftar Aplikasi Paylater Cepat Cair di Tahun 2025, Jangan Salah Pilih
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


