Oknum ASN Dikbud Pemkab Bengkulu Utara Berstatus Residivis Ditangkap, Ini Kasus dan Modusnya
AR saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara--
Diketahui juga, kalau tersangka merupakan residivis kasus tipu gelap pada tahun 2020 lalu, dan telah menjalani vonis 13 bulan penjara. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


