Disdikbud Rejang Lebong Buat Edaran Larang Sekolah Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour
Larangan Pungutan Sekolah--
REJANG LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Sesuai instruksi Bupati, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten REJANG LEBONG, telah melarang seluruh satuan pendidikan negeri. Mulai dari jenjang TK, PAUD, SD, SMP, dan SLB, untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kepada peserta didik, maupun orang tua.
BACA JUGA:Usai Terbitkan SKTP, Dispendik Mengaku Kesulitan Monitoring Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Dijelaskan kepala dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Rejang Lebong Noprianto, pendidikan gratis merupakan salah satu program 100 hari kerja bupati.
Dan menurutnya pihaknya telah menerbitkan surat edaran resmi, yang melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah.
BACA JUGA:Usai Terbitkan SKTP, Dispendik Mengaku Kesulitan Monitoring Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Yakni yang mencakup penjualan lembar kerja siswa, pelaksanaan study tour berbayar, kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah, hingga iuran yang selama ini membebani orang tua siswa.
“Kita sudah menerbitkan surat edaran resmi larangan agar tidak ada lagi pungutan di selokah baik itu untuk perpisahan atau study tour. Ini juga menjadi salah satu program 100 hari kerja bupati,” jelas Noprianto.
BACA JUGA:Peringatan Hari Kartini, Khusus Perempuan Hari Ini Naik Transjakarta Cukup Bayar Rp 1
Tidak hanya soal pungutan, kebijakan ini juga mencakup larangan penahanan ijazah, bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, namun belum mampu melunasi pembayaran tertentu.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24, Mana Paling Terjangkau?
Handril Waldinata
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


