902 Tenaga Honorer di Mukomuko Dirumahkan, Ternyata Ada Alasannya
902 Tenaga Honorer Kabupaten Mukomuko Dirumahkan--
MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – 902 tenaga honorer Kabupaten MUKOMUKO dirumahkan, ternyata ada alasannya.
Berdasarkan petunjuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bahwa BKPSDM kabupaten Mukomuko mencatat sebanyak 902 orang tenaga honorer disejumlah OPD yang ada di Mukomuko dirumahkan.
Kebijakan ini diambil untuk melaksanakan arahan dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer.
BACA JUGA:Ajukan KUR Mandiri 2025 Hari Ini, Pinjaman Rp 40 Juta Bisa Dicicil 60 Kali, Cek Tabel Angsurannya
902 honorer yang dirumahkan yakni honorer database tetapi tidak mengikuti seleksi sebagai CASN formasi 2024 dan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database, baik yang tidak lulus seleksi CASN maupun yang tidak ikut seleksi.

--
Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan aturan terkait merumahkan tenaga honorer ini hasil dari koordinasi dengan kepala badan, dan untuk surat keputusan sudah ditandatangani bupati serta akan diteruskan ke seluruh organisasi perangkat daerah kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:BBM di Tais Seluma Sulit Didapat, Antrean di SPBU Tais Mengular Diperkirakan Hingga Ribuan Meter
“Kemaren kita sudah mendata secara keseluruhan terdapat kurang lebih 902 honorer non ASN di kabupaten Mukomuko yang tidak masuk dalam kategori untuk dapat diperpanjang” jelas Niko Hafri
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini 7 Mei 2025 Kembali Naik, Antam Pegadaian Dekati Rp 2,1 Juta Per Gram
Lebih lanjut, Niko Hafri menyebut hal itu karena ratusan tenaga honorer tersebut tidak bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Dari data yang ada sekitar 902 tenaga honorer yang dirumahkan itu karena tidak mendapat prioritas diangkat menjadi PPPK," imbuhnya.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini 7 Mei 2025 Kembali Naik, Antam Pegadaian Dekati Rp 2,1 Juta Per Gram
Dwi Anggi Saputra
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


