Jelang Idul Adha 2025, Pemkab Kepahiang Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya
Hewan Kurban --
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID – Menyambut perayaan hari raya Idul Adha tahun 2025, pemkab KEPAHIANG mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran tersebut terkait dengan penyembelihan hewan kurban yang diperuntukkan kepada seluruh OPD dilingkungan pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Banyak Pedagang Belum Pindah, Pemda Diminta Tegas untuk Penataan
Isi edaran tersebut yakni seluruh OPD diimbau untuk menyebelih hewan kurban baik sapi maupun kambing atas nama OPD masing-masing, dan bisa dilakukan secara bersama-sama dilingkungan OPD masing-masing.

Hewan kurban --
BACA JUGA:Segini Harga Jual Kembali Emas Antam Per Hari Ini, Naik Tipis
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyayarakat Setdakab Kepahiang, Devison menyampaikan, sesuai dengan arahan untuk penyembelihan hewan kurban OPD disarankan untuk menyembelih hewan diserahkan ke panitia kurban masjid Agung Baitul Hikmah.
Sehingga bisa dikelola dan dibagikan kepada masyarakat kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum Ada Penerapan Opsen PKB 2025? Ini Perhitungan Pajak Yamaha Nmax 2025
“Di tahun 2025 ini pemerintah daerah menghimbau kepada kepala0kepala OPD ataupun staf karyawan OPD untuk melaksanakan kurban di masjid agung Bhaitul Hikmah Kepahiang” jelas Devison
BACA JUGA:UHC 100%, Pemerintah Kabupaten Mukomuko Siapkan Rp 11 Miliar untuk Iuran JKN
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


