Waduh! Banyak Tempat Usaha dan Bangunan Rumah di Rejang Lebong Tak Miliki PBG
Tempat Usaha dan Bangunan Rumah di Rejang Lebong Tak Miliki PBG--
REJANG LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Dinas PUPR kabupaten REJANG LEBONG memastikan saat ini masih banyak bangunan di kabupaten REJANG LEBONG yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung atau yang sebelumnya disebut izin mendirikan bangunan (IMB).
BACA JUGA:Tiga PJU Polda Bengkulu Berganti, Wakapolda Dijabat Putra Daerah Bengkulu Kelahiran Bulan Agustus

Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, M Fani Soeliantara --
Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP), Rejang Lebong M Fani Soeliantara mengatakan, jika ditotalkan lebih dari 20 bangunan yang tidak memilik izin atau PBG.
Ini berdampak pada penerimaan pendapatan asli daerah (kabupaten Rejang Lebong dengan tidak memiliki izin PBG, maka otomatis tidak ada pad yang masuk ke pemkab Rejang Lebong dari kegiatan pendirian bangunan tersebut.
BACA JUGA:Sat-Set, Dana Rp 70 Juta KUR BRI 2025 Masuk ke Rekening, Simak Langkah Mudah Pengajuannya
Selain itu, izin PBG ini sangat penting terutama mereka yang akan melakukan usaha di bangunan yang mereka bangun tersebut. Tanpa adanya PBG, maka mereka tidak bisa mengurus perizinan lainnya.
Dengan adanya undang-undang cipta kerja, pengurusan izin PBG tidak harus dilakukan sebelum bangunan berdiri.
BACA JUGA:Pakai Cara Ini Pengajuan KUR BRI 2025 Langsung Disetujui, Cek Cicilan Pinjaman Rp 71-Rp 75 Juta
Namun, bangunan yang sudah berdiripun masih bisa dilakukan pengurusan izin PBG, dengan syarat lokasinya tidak bertentangan dengan rtrw kabupaten Rejang Lebong.
Karena, apabila lokasi pembangunan gedung tersebut berada di lokasi yang dilarang untuk pendirian bangunan maka prosesnya akan langsung ditolak.
“Sebelum proses perizinan kita harus mengisi blangko dan ada syarat-sayart yang harus dipenuhi termasuk perizinan dari daerah setempat seperti, tetangga, RT/RW, Lurah dan Camat, setelah itu baru kita masuk kedalam aplikasi untuk mengurus perizinannya” jelas M Fani Soeliantara
BACA JUGA:Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih, 80 Ribu Koperasi Siap Meluncur Juli 2025
Handril Waldinata
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


