Iklan RBTV

Ini Kategori THLT yang Masih Dipertahankan Pemkab Lebong

Ini Kategori THLT yang Masih Dipertahankan Pemkab Lebong

Kategori THLT yang Masih Dipertahankan Pemkab Lebong--

LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Tenaga Harian Lepas Terbatas atau THLT yang ada di kabupaten Lebong saat ini akan dirumahkan.

Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang di keluarkan badan kepegawaian negara BKN/Kemenpan-RB dan DPR RI menyepakati bahwa setelah disahkannya uu nomor/20 tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian PPPK, dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.

BACA JUGA:TPP 1.233 ASN Lebong Terancam Tidak Dibayar, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Rp 24 M untuk Gaji PNS dan PPPK


--

Meskipun demikian, PJ sekda kabupaten Lebong Doni Swabuna menyampaikan ada beberapa kategori THLT yang masih dapat memperpanjang SK.

Pertama adalah THLT yang terdaftar pada data base BKN atau THLT yang telah bekerja lebih dari 2 tahun, selain dari ketentuan tersebut maka sk perpanjang sebagai THLT tidak dapat diberikan.

BACA JUGA:Pinjaman Untuk Karyawan Rp 50 Juta, Pengajuan Online Lewat Livin by Mandiri Bayar Bisa Dicicil

THLT yang tidak lulus tes PPPK tahap satu dan masuk data base, maka akan diperpanjang kontraknya.

PJ sekda juga meminta kepada seluruh OPD untuk segera melapor nama-nama THLT yang masuk ke data base.

Jika tidak masuk pada data base dengan berat hati demi menjalankan amanat undang-undang THLT tersebut akan dirumahkan.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Livin by Mandiri, Pinjam Rp 10 Juta Cicilan Rp 300 Ribuan

“Per satu januari pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer yang ada dalam amanah UU ASN yang perlu kita patuhi. Yang lulus PPPK tahap 1 itu wajib kita perpanjang SK, atau mereka yang tidak lulus tapi masuk data base itu wajib juga kita perpanjang. Tadi sudah kita insturksikan kepada seluruh OPD untuk segera mengusulkan nama-nama THLT yang masuk kategori data base” jelas PJ sekda, Doni Swabuana (2/6).

BACA JUGA:Pencairan Dana Desa Tahap II, Wajib Sudah Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Reko Muhardi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: