2 Unit Mobnas Eks Pimpinan Dewan Kepahiang Tak Bisa Dilelang, Alasannya Karena Hal Ini
2 Unit Mobnas Eks Pimpinan Dewan Kepahiang Tak Bisa Dilelang--
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID – Setelah melakukan kajian kembali terkait mobil dinas eks pimpinan DPRD KEPAHIANG yang seharusnya dilakukan penjualan langsung, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya sebagai pimpinan DPRD.
Justru bidang aset BKD mengklaim hanya mobil eks Ketua DPRD saja yang bisa dilakukan penjualan.
BACA JUGA:Jangan Panik Dulu! Pahami Metode Baru DC Lapangan Shopee, Masih Datang Kerumah?
Dikarenakan aturan yang membuat dua unit eks BD 6 G dan BD 7 G tersebut memiliki CC 2.400.
Sedangkan sesuai aturannya, mobil dinas eks pimpinan yang bisa dilakukan lelang langsung adalah 2.400 CC untuk ketua dan 2.200 CC untuk wakil pimpinan.

2 Unit Mobnas Eks Pimpinan Dewan Kepahiang Tak Bisa Dilelang--
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan PPPK Bengkulu Tengah Terancam Diundur karena Hal Ini...
Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah membenarkan hal tersebut, dan pihaknya telah sempat memproses untuk penjualan langsung.
Namun jika merujuk pada Permendagri Tahun 2007 terkait persyaratan untuk penjualan langsung dan sesuai aturan, maka hanya mobnas eks ketua saja yang bisa diproses.
BACA JUGA:Ribuan Warga Dilaporkan Terpapar ISPA, Dinkes Kepahiang Ungkap Penyebabnya
“Mobil yang kita jual ini, mobil yang benar-benar mereka pakai untuk operasional sehari-hari. Dan hanya mobil Ketua DPRD saja yang bisa dilelang karena kita sesuai dengan syarat pada Permendagri tahun 2027” jelas Herwin Noviansyah
Saat ini, dua kendaraan dinas milik eks Wakil Ketua I dan II jenis Toyota Fortuner tipe VRZ tersebut kembali disimpan sebagai aset Sekretariat DPRD Kepahiang.
Sembari menunggu jika ada perubahan menyangkut CC yang hanya selisih 200 saja.
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan PPPK Bengkulu Tengah Terancam Diundur karena Hal Ini...
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


