Hasil Uji Lab dari Sampel Limbah CPO PT Berkat Bumi Sawit di Bengkulu Utara
Kolam Limbah CPO di PT BBS Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan uji sampel terhadap limbah CPO dari pabrik kelapa sawit PT BBS yang dilaporkan warga karena diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
Pabrik kelapa sawit PT Berkat Bumi Sawit (PT BBS) yang berada di Kecamatan Padang Jaya ini dilaporkan warga karena diduga telah melakukan pencemaran lingkungan karena adanya limbah CPO yang mengalir ke sungai air kotok dan menimbulkan bau menyengat.
Atas laporan itu DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan inspeksi pada 8 Juli lalu, dan mengambil beberapa sampel untuk dilakukan uji lab.
BACA JUGA:Disbun Bengkulu Utara Dapat 500 Kuota Penerbitan STDB untuk Petani Kelapa Sawit, Apa Keuntungannya?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara Parpen Siregar menyampaikan, ada dua sampel utama yang dilakukan uji lab, yakni sampel limbah dari air sungai yang diduga tercemar dan sampel limbah dari salah satu kolam limbah.
Dari hasil uji lab pada sampel limbah pada badan air sungai, Parpen mengatakan masih dalam batas baku mutu.
Namun pada sampel limbah di salah satu kolam limbah, hasilnya terdapat parameter yang melebihi ambang batas standar baku mutu air limbah CPO.
Parpen juga mengatakan, terdapat salah satu kolam limbah yang mengalami rembes.
Rembes pada kolam limbah bisa memberikan beberapa dampak negatif seperti pencemaran air, pencemaran tanah hingga kerusakan ekosistem, terlebih limbah yang melebihi ambang batas standar baku mutu.
BACA JUGA:Harga Yamaha NMAX Terbaru Agustus 2025 Berdasarkan Varian dan Fiturnya
Atas beberapa temuan tersebut, DLH telah menyampaikan ke pihak perusahaan untuk melakukan langkah perbaikan, seperti pengendalian atas kolam yang diatas baku mutu, melengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan infrastruktur land application.
Parpen mengatakan saat ini perusahaan masih beroperasi, terkait sanksi kewenangannya ada pada pemerintah tingkat Provinsi Bengkulu.
Namun atas temuan ini dalam waktu dekat akan ada agenda rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh DPRD bersama pihak perusahaan.
“Dari dua sampel utama, yang di badan air itu dari semua parameter kualitas air, itu masih dalam batas baku mutu semuanya, ada tiga titik, atas, tengah dan bawah lokasi perisahaan. Tapi untuk satu titik lagi itu di satu kolam ada parameter diatas baku mutu,” ujar Parpen Siregar.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


