Sikapi Polemik SMAN 5 Kota Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Minta Masalah Cepat Dituntaskan
Gubernur Helmi Hasan--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Polemik dikeluarkannya puluhan siswa di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, masih berlanjut.
Sebelumnya, dari 72 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu yang dikeluarkan, 30 di antaranya memilih pindah ke sekolah yang baru. Sementara 42 siswa lainnya memilih masih bertahan, bersekolah di SMAN 5.
BACA JUGA:Buah Pisang Enak Rasanya, Tapi 5 Kelompok Ini Tidak Boleh Makan
Kemudian dari 42 siswa tersebut, orang tua dari 11 siswa memilih untuk menyerahkan polemik ini ke kuasa hukum, dengan mengadukan kasus ini ke Ombudsman RI perwakilan Bengkulu. Pelaporan dilakukan untuk menjamin para siswa ini mendapat hak pendidikan.

SMAN 5 Kota Bengkulu --
Merespon hal tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta agar semua pihak mendalami polemik tersebut, sesuai dengan ketetapan dan aturan yang berlaku.
Gubernur juga menekankan agar adanya keterbukaan dalam perkara tersebut. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan jika ditemukan adanya pihak sekolah ataupun dinas yang melanggar hukum akan diberikan sanksi.
“Kepada Inspektorat dan juga Dinas Pendidikan tolong itu tegakkan aturan, zaman sekarang zaman yang semuanya transparan, dan saya sudah mendapatkan penjelasan itu prosesnya sedang dilakukan. Jadi nanti siapa yang melakukannya tentu nanti mendapatkan hukuman. Dan yang terpenting arahan saya tidak boleh ada siswa-siswi yang dirugikan,” ucap Helmi Hasan
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pencairan Bantuan TKM Kemnaker 2025? Coba Cek di Sini
Sementara itu Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, sejak kemarin dari pihak Kemdikbud juga sudah mempertanyakan kenapa hal ini bisa terjadi, dan pihak Kemdikbud juga sudah menyampaikan tentang adanya regulasi peraturan perundang – ungangan yang harus menerapkan 4 jalur penerimaan peserta didik baru.
Ke-4 jalur tersebut sudah jelas dilaksanakan oleh pihak SMA Negeri 5, namun yang menjadi persoalan adalah penyebab terjadinya persoalan ini.
Sehingga ditegaskan jaka, untuk dugaan adanya nominalisasi harus dibuktikan dengan adanya penjelasan serta data dan dokumen yang komprehensif.
“Tentu ada regulasi, tentu ada peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, baik itu penerimaan di 4 jalur. Itu kan sudah jelas regulasinya sudah jelas dan juga pelaksanaannya, sistemnya sudah jelas. Yang menjadi persoalan kenapa di SMA 5 ini menjadi ada polemik. Nah setelah kami cek memang untuk sementara ini kami melihat ada dugaan terjadi malamnisasi, namun dugaan ini harus kita buktikan dengan meminta penjelasan dan juga meminta data dokumen yang komperhensif,” ucap Jaka Andhika
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Ketiga Dugaan Korupsi Kredit Perbankan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


