Mantan Dirut Bank dan Kadiv Risiko Pengendalian Kredit Ditahan Kejati Bengkulu
IKS dan NJR saat akan keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu--
Namun dalam proses ke depan apabila ada fakta yang tidak sebenarnya akan dibantah dipersidangan.
"Tentunya pada dasarnya kliennya menerima. Namun kita tetap mengikuti proses hukumnya," kata Ana Tasia Pase.
BACA JUGA:6 Golongan Orang yang Sebaiknya Hindari Konsumsi Nanas
Dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
- ZA selaku Mantan Direktur Bisnis Perbankan
- SR pensiunan Pegawai Perbankan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2004 -2019
- SDA selaku Kepala Bagian Analisis Resiko kredit perbankan.
- FAR selaku pegawai Perbankan
- RS selaku Pemilik Perusahaan PT DPM
- NS selaku Direktur PT DPM
BACA JUGA:Saat Sri Mulyani Menangis Ucapkan Terima Kasih Kepada Orang yang Telah Membantunya
(Rendra Aditya Gunawan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


