Iklan RBTV

Oknum PPPK di Seluma Dilaporkan Mantan Pacar ke Polda Bengkulu, Ini Perkaranya

Oknum PPPK di Seluma Dilaporkan Mantan Pacar ke Polda Bengkulu, Ini Perkaranya

Oknum PPPK Dilaporkan Mantan Pacar ke Polisi--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di rumah sakit yang ada Kabupaten Seluma berinisial EJ, warga Kabupaten Bengkulu Selatan dilaporkan mantan kekasihnya.

EJ dilaporkan mantan kekasihnya yang bernama Sherly Octa Salsabila warga Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma ke Polda Bengkulu, atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan.

BACA JUGA:Kenali Gejala Anak Terinfeksi Cacing Gelang, Parasit yang Hidup di Usus

Diceritakan korban, peristiwa tersebut bermula saat korban berpacaran dengan terlapor tahun 2023 lalu.

Selama menjalani hubungan dengan pelapor itu EJ berjanji akan menikahi pelapor, selain itu terlapor juga menjanjikan akan membelikan rumah dan terlapor meminta uang muka (DP) kepada pelapor. 

Korban yang sudah terbuai bujuk rayu terlapor akhirnya menyerahkan uang yang diminta terlapor, namun rumah yang dijanjikan terlapor tidak kunjung ada. 

Bahkan terlapor juga pernah meminta uang kepada terlapor untuk membeli handphone dan kamera, yang digunakan terlapor untuk bekerja sampingan sebagai fhotografer.

BACA JUGA:Cacing Gelang Keluar dari Mulut dan Balita di Seluma: Kadis Dinkes Yakin Ada Kasus Serupa Selain Khaira

Namun setelah satu tahun pelapor dan terlapor menjalani hubungan sebagai pasangan kekasih, pelapor dihubungi seseorang yang mengaku sebagai istri EJ. 

Hal tesebut membuat pelapor terkejut. Sehingga korban menelusuri dan ternyata benar adanya sehinga pelapor memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.

“Dia ngakunyamasih bujangan, taunya sudah punya istri. EJ juga mengimingi saya untuk menikahi dan meminta sejumlah uang untuk DP rumah dan meminta sejumlah uang lainnya yang digunakan untuk keperluan pribadinya,” ucap Sherly Octa Salsabila

BACA JUGA:Penyebab Ascariasis: Cacing Gelang Keluar dari Mulut dan Hidung Balita di Bengkulu

Ditambahkan kuasa hukum pelapor, Harsana, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke polisi pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat somasi kepada terlapor, dengan tujuan untuk meminta kembali uang yang sudah diberikan pelapor. 

Namun pelapor tidak mengindahkan, dan terlapor melalui kuasa hukumnya membalas agar menempuh jalur hukum. 

“Sebelum emmbuat laporan ini sudah terlebuh dahulu mengirimkan somasi, yang mana hartapan kitra ada penyelesaian, namun sepertinya dalam somasi tersebut tanggapannya kalau ada dugaan seperti yang kita sebutkan dalam somasi maka silahkan untuk melakukan upoaya hokum. Makanya hari ini kita terbitkan laporan sesuai dengan fakta yang kita dapat,” ucap Harsana 

Untuk diketahui, sebelum melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ini ke Polda Bengkulu, terlapor ini terlebih dahulu telah dilaporkan oleh JA yakni istri terlapor EJ ke Polda Bengkulu atas tuduhan dugaan tindak pidana perzinahan.

BACA JUGA:Cacing Gelang Keluar dari Mulut dan Balita di Seluma: Kadis Dinkes Yakin Ada Kasus Serupa Selain Khaira

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: